Tangsel.buserinfo.com. Peredaran obat keras golongan G di Ciputat tetap beroperasi walaupun jarak ke Polsek Ciputat kurang lebih 1 km.
Seakan kebal hukum toko obat tramadol dan Eximer semakin berkembang biak dan merajarela salah satunya berlokasi di jalan Legoso Raya, Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,16/5/2025.
Seakan sudah mendapat perlindungan pelaku bisnis haram ini dengan bebas beroperasi walaupun tanpa resep dokter, saat media mengkonfirmasi toko obat tersebut ke bosnya langsung
” Nama saya Abdul saya pemiliknya, tramadol harganya 50 ribu, eximer 10 ribu, omsetnya paling satu juta”, ujar Abdul bos obat .
Pelaku bisnis haram ini tidak memikirkan dampak perbuatan bisnis haram yang mereka lakukan, karena bisa merusak generasi muda ,
Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah khususnya Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.
(Tim/Red)