Tangsel.buserinfo.com. Sebuah insiden membingungkan mencuat dari Polsek Serpong Untuk mengamankan salah seorang Pria yang di duga pengedar obat keras Golongan G yang sudah di depan mata malah di biarkan untuk kabur dengan alasan tersangka ingin memangil bosnya dengan leluasa tersangka malah melarikan diri begitu saja di hadapan anggota Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan Rabu (14/5/2025)
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/5/2025) di Jalan Lengkong Gudang timur Kecamatan serpong Tangerang Selatan sudah Jelas Ada seorang pria dengan bernama (Aby) asal Aceh kedapatan menjual obat Keras Golongan G di Kios depan Toko Kelontong puluhan butir tramadol dan trihexyphenidyl obat keras yang kerap disalahgunakan oleh Remaja.
“Namun harapan kami team Awak Media agar Polisi Polsek Serpong untuk mengamankan dan segera memprosesnya tersangka yang sudah jelas pengedar obat keras tersebut”, ucap, salah seorang wartawati. Yang melaporkan Temuan ini ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
“Menurut wartawati Media online yang tidak mau di sebutkan namanya sebagai pelapor jika Pihak APH Wilkum setempat malah membiarkan terduga pelaku melarikan diri dengan begitu saja tidak ada upaya tindakan Kami akan melaporkan Ke Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Agar Kasus pengedar tramadol ini di amankan untuk mencerminkan Kejelasan penegakan hukum”
“Penegakan hukum tak boleh tebang pilih. pengedar tramadol seperti ini seharusnya langsung diproses, siapa pun yang mengamankan.” Tukasnya.
Anehnya, barang bukti berupa puluhan butir tramadol dan trihexyphenidyl yang telah terlihat di bawa dengan pria tersebut di duga pelaku pengedar tersebut polisi, justru malah mencari nama Rizal yang di sebut sebut pelaku di lokasi kiosnya bernama Aby, tak heran publik pun mempertanyakan integritas aparat dalam menangani kasus obat ilegal.
Fakta ini membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Alih-alih mendukung partisipasi publik dalam memberantas kejahatan, polisi justru memilih jalan berbeda.
Atas perbuatanya, sudah jelas pelaku dijerat pidana mengedarkan obat tanpa Izin edar Pasal 435 subs pasal 436 ayat (2) UU No.17 th 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dan Diduga Oknum Polisi tersebut sengaja membantu pengedar obat tersebut melarikan diri apabila terbukti maka dalam hukum pidana Indonesia, pembiaran dan turut serta (penyertaan) adalah konsep yang saling terkait, diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 55 mengatur mengenai pelaku yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan. Sementara itu, Pasal 56 mengatur mengenai pelaku yang membantu atau membantu melakukan kejahatan.
(Tim/Red)