Sampang.buserinfo.com. Adanya BPJS Kesehatan sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap kesehatan masyarakat khusus nya masyarakat Sampang Madura serta Himbauan Bupati Sampang kepada jajaran dalam hal ini Dinas Kesehatan Sampang agar melayani pasien dengan sepenuh hati cukup menunjukan KTP, namun sepertinya tidak berlaku untuk UPTD Puskesmas Omben.

Pasal nya baru baru ini petugas kasir UPTD Puskesmas Omben melakukan Pungli ( Pungutan Liar ) kurang lebih sebesar Rp, 420,000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) terhadap keluarga pasien balita Zakiyah yang sedang membutuhkan rawat Inap selama kurang lebih tiga hari, meski pada akhirnya uang tersebut dikembalikan dengan alasan miskomunikasi.(29/4/25).

Hal tersebut dibenarkan oleh Mudekkir paman pasien yang juga selaku ketua OKK Ormas Madas Nusantara DPW Jawa barat ” Pihak kami seperti nya dipermainkan oleh petugas Puskesmas padahal kita berkali -kali menjelaskan ke pihak manajemen bahwa pasien terdaftar sebagai peserta BPJS, artinya secara aturan BPJS gratis dari Pemerintah bisa membeckup segala kebutuhan untuk pasien namun entah mengapa pihak Puskesmas seakan tidak mau tahu dengan alasan aturan BPJS lama dan BPJS yang baru berbeda serta pasien dalam keadaan observasi di butuhkan penanganan lebih serius.

Masih menurut Mudekkir, saya sangat miris dengan kejadian ini di jaman keterbukaan publik masih saja ada oknum petugas kesehatan yang berbuat curang terhadap hak rakyat kecil, saya berharap tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa kasihan masyarakat yang kurang mampu masih di terbebani soal biaya kesehatan yang seharusnya mendapatkan fasilitas gratis, ucapnya.

Sekedar diketahui untuk masyarakat luas ada nya dana kesehatan dari Pemerintah guna menopang persoalan kesehatan bagi masyarakat bawah yang kurang mampu dalam bentuk BPJS gratis di peruntukan bagi masyarakat tidak mampu.

Perbuatan oknum petugas UPTD Puskesmas Omben sangat keterlaluan terindikasi melakukan Pungli. Sebagaimana diatur undang undang kesehatan RI, bahwa Pungli melanggar UU Tenaga Kesehatan: UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan:

Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran, termasuk pungli. Sanksi dapat berupa penjara atau denda.

( Nurdin)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *