Bogor.buserinfo.com. Salah seorang oknum pengacara berinisial Wy diduga mengancam seorang wartawan yang telah merilis berita mengenai salah satu Perumahan yang berada di Kecamatan Cibinong yang diduga memalsukan perizinan guna Mencairkan Pinjaman ke Bank BTN Syariah.

Kejadian tersebut berawal ketika adanya pemberitaan mengenai izin salah satu Perumahan yang berada di Kecamatan Cibinong yang diduga memalsukan Perizinan guna mencairkan pinjaman ke Bank BTN Syariah, kemudian pihak Perumahan mengutus Ketua PWI Bogor dan anggotanya, dan tidak lama kemudian mereka datang ke kantor redaksi swaradesaku untuk bermediasi namun di tolak.(25/4/25).

Beberapa hari kemudian pihak Perumahan mengutus seorang yang mengaku Pengacara yang berinisial Wy dan kemudian mengundang awak media di kantornya yang berada di Kecamatan Bojonggede, pada Selasa sore tanggal 29/4/25.

Pihak Developer Perumahan yang di wakili oleh Wy yang mengaku sebagai Pengacara sekaligus Ketua Peradi Bogor bertemu dengan wartawati yang berinisial Srh dan Rn.

Menurut keterangan Srh dan Rn, dalam pertemuan tersebut Wy dengan nada tinggi dan melontarkan ancaman akan melaporkan serta mengatakan “jika berita tidak di takedown (dihapus) sampai besok Rabu jam 12 siang, (30/4/25), maka saya pastikan menjadi gelap”, ujar wartawati tersebut.

Srh, menambahkan, oknum yang mengaku Pengacara tersebut mengatakan kalau dia mempunyai bukti rekaman percakapan antara wartawan dan anggota PWI Bogor yang berinisial SRL dari Ketua PWI Bogor (DD).

Pertemuan saya dengan oknum yang mengaku Pengacara juga saya sudah rekam, Oknum pengacara tersebut ingin memberikan sejumlah uang agar berita bisa di takedown (hapus berita) namun kami tolak, ujar Srh

Irwan Manurung Ketua Forum Wartawan Pemantau Peradilan (Forwara) Bogor Raya menilai, tindakan Wy merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Kami mengecam keras ancaman ini dan mendesak aparat penegak hukum segera memproses sesuai aturan yang berlaku.” Irwan Manurung menyebutkan akan memberikan pendampingan hukum kepada awak media yang mendapat ancaman, demikian tuturnya.

(Tim/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *