Depok.buserinfo.com. Tim awak media menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi BBM Bersubsidi jenis pertalite di SPBU 34.16.420 Cipayung Kota Depok, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan.(13/1/25).

Kemudian tim awak media mencoba mendatangi lokasi SPBU tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Sekira pukul 04.00 wib tim awak media melihat banyak motor bermerek thunder yang ber tangki besar, bulak balik mengisi BBM Bersubsidi jenis pertalite dan ada juga yang mengisi dengan drigen.

Kemudian tim awak media menemui pengawas SPBU tersebut guna konfirmasi atas pengisian BBM Bersubsidi jenis pertalite, kemudian awak media menanyakan apakah PT Pertamina memperbolehkan mengisi BBM Bersubsidi jenis pertalite dengan motor tangki besar bulak balik atau berulang-ulang dalam waktu dekat, bahkan ada yang menggunakan drigen..? dan pengawas SPBU tersebut hanya bisa diam dan mengatakan “saya tidak tau pak”.

Dari kejadian tersebut perlu ada nya arahan dan pemberitahuan dari pihak yang berwenang tentang peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian dan harga jual eceran BBM terutama BBM Bersubsidi.

Pasal 3. Menyebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya di peruntukan bagi konsumen tertentu.

Selain itu di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001.tentang minyak dan gas bumi, di mana pasal 55 menyatakan ,bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat di pidana penjara hingga 6 tahun dan denda 60 miliar.

Setelah berita ini di tayangkan Kami (Tim awak media -red) akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.

(Tim/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *