Tangerang.buserinfo.com. Tim awak media menemukan adanya pembelian solar yang di lakukan berulang ulang oleh beberapa mobil Box di SPBU Pertamina 34.151.34 Jl. KH. Hasyim Ashari No.77, RT.001/RW.004, Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15119 dan di SPBU 34-15129
Jl. Benteng Betawi, RT.012/RW.015, Tanah Tinggi, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15119. patut diduga mobil Box tersebut sudah dimodifikasi.(3/10/24)

Ketika awak media menanyakan kepada salah seorang operator SPBU dan mengatakan, saya hanya melayani saja Pak, karena supir tersebut memakai barcode maka saya layani.

Saya akui kalau kendaraan tersebut bolak balik tapi saya layani karena berdasarkan barcode, memang ada uang tips buat saya tapi hanya sekedar saja.

Yang saya dengar setiap ada wartawan yang bertanya ke supir, supir tersebut menyebutkan nama Yds, kalau saya sendiri tidak kenal, ungkap nya.

Dari pengakuan tersebut patut diduga pihak SPBU bekerjasama dengan sindikat BBM bersubsidi jenis bio solar yang berada di Kota Tangerang.

Secara kebetulan ketika tim awak media melintas di Jalan Keadilan, Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, melihat beberapa armada sedang terparkir di sebuah tempat dan kemudian tim awak media telusuri ternyata selain itu, ada tempat over tap ( pengisian solar bersubsidi dari mobil Box ke truk tangki transportir) di Jalan Al Mukhlisin, Juru Mudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang di ketahui milik Prs.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri, Kapolda, Kapolsek, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas Mafia Solar BBM bersubsidi secara Ilegal.

Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Oleh sebab itu hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara puluhan milyaran dan oleh karena itu langkah tegas ini harus dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas para mafia penimbun solar BBM bersubsidi secara ilegal.

Setelah berita ini tayang tim awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini APH dan BPH Migas.

(Tim/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *