Jakarta.buserinfo.com. Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer yang berkedok menjual minuman pop ice di wilayah hukum Polsek Jagakarsa – Polres Jakarta Selatan, tepatnya di bawah Jalan Tol Depok – Antasari atau di pinggir Jalan Margasatwa Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, terkesan kebal hukum.(5/7/25).

Dari Pantauan Tim awak media terlihat ramai pembeli dari kalangan anak muda dan pengamen, kemudian tim awak media mendatangi toko tersebut, terdapat seorang yang sedang duduk dan tidak mau di sebutkan namanya sedang melayani pembeli obat tramadol, obat keras golong G, dan ketika tim awak media menanyakan ini toko milik siapa, penjaga toko tersebut mengatakan, ini punya Diyan, di duga toko tersebut sudah lama menjual obat keras golong G tanpa resep dokter, wilayah hukum Polres Jakarta Selatan.

Kuat dugaan usaha tersebut ilegal, tanpa adanya surat izin lingkungan Rt, Rw dan intasi Pemerintahan setempat, bagi para pelaku usaha penjual obat keras tanpa surat izin usaha, dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang no 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Pemerintah telah menetapkan bahwa penjualan obat tersebut harus mendapat izin edar. Lihat pasal 106 ayat (1) jo.pasal (1) ayat (4) undang-undang no.36.tahun 2009 tentang kesehatan .sehingga apabila toko atau orang mengedarkan obat tanpa izin edar maka toko atau orang tersebut melanggar pasal 197 undang-undang no 36.tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.00 (satu miliar limaratus juta rupiah).

Kemudian larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki ke ahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan pasal 98 ayat (2) undang-undang no.36 tahun 2009 .bahwa setiap orang yang tidak memiliki ke ahlian dan kewenangan di larang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempermosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak,dan untuk Ketua lingkungan seperti Rt, Rw,dan intansi Kelurahan, Kecamatan, untuk lebih ketat dalam membuat perijinan dan kepada masyarakat serta tokoh pemuda apabila melihat toko atau orang yang menjual obat keras golongan G agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat.

Setelah berita ini ditayangkan, kami berharap Kapolres Jakarta Selatan dan Dinas Kesehatan agar dapat menindaklanjuti.

(Tim/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *