Maros.Sulawesi Selatan.buserinfo.com.
Hingga pertengahan tahun 2025, puluhan warga pembeli unit di Yuhana Residence Mandai, Kabupaten Maros, yang dikelola oleh PT. Puri Yuhana, masih belum menerima dokumen legalitas atas rumah mereka, termasuk sertifikat hak milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, sebagian besar dari warga tersebut telah melakukan pembayaran secara lunas (cash) sejak tahun 2018 hingga 2023.

Menurut keterangan dari Resnadhy, S.H., kuasa hukum warga, pihaknya telah melayangkan somasi resmi sejak tahun 2023, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan konkret dari pihak PT. Puri Yuhana terkait penyelesaian dokumen tersebut.

“Kami telah menghubungi tiga notaris yang selama ini digunakan oleh PT. Puri Yuhana. Semuanya menyatakan hal yang sama: PT. Puri Yuhana belum melunasi biaya-biaya administrasi sehingga proses penerbitan AJB dan sertifikat tidak dapat dilanjutkan,” ungkap adhy sapaan akrabnya., dalam keterangan persnya.

Diketahui jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 40 kepala keluarga, yang kini terkatung-katung tanpa dokumen kepemilikan resmi, meski telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sejak bertahun-tahun lalu.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (cidera janji) dan pengingkaran kewajiban hukum oleh pengembang, serta dapat dijerat oleh berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Regulasi dan Potensi Sanksi Hukum:

Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, apabila terbukti ada unsur kesengajaan menguasai hak orang lain secara melawan hukum.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana pengembang wajib menyerahkan sertifikat dan legalitas lainnya kepada pembeli.

Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Jual Beli Rumah, yang mewajibkan pengembang memberikan sertifikat paling lambat 12 bulan setelah lunas atau serah terima bangunan.

Resnadhy juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maros serta akan melanjutkan ke ranah pidana dan gugatan perdata apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.

“Kami akan meminta agar Dinas dan instansi terkait turut bertindak tegas terhadap PT. Puri Yuhana. Warga berhak atas kepastian hukum atas rumah yang telah mereka beli,” tegas Resnadhy.

Saat ini warga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi pelaporan pidana, gugatan wanprestasi, dan permintaan pembekuan izin pengembang melalui mekanisme pemerintah daerah.

(SYM Wawi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *