Bekasi.buserinfo.com. Nasib tragis menimpa Rusmana bin Kamin, pekerja pengeboran tanah dalam proyek pemasangan pipa PDAM di kawasan Perumahan Cibubur Residence, Jatisampurna, Kota Bekasi. Rusmana tewas akibat tersengat listrik di dalam lubang galian. Lebih memprihatinkan, korban bekerja tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa kontrak resmi, dan tanpa pengawasan ketat dari perusahaan pelaksana proyek.
Korban meninggalkan istri sah, Ayu Wahyuni, dan tiga anak yang masih kecil:
Rehansyah Pramana (12 tahun),
Miko Pramana (9 tahun),
Naila Putri (2 tahun).

I. Keterangan Saksi di Lokasi
Tim media yang mendatangi lokasi kejadian di Blok B RT 06/RW 08 Perumahan Cibubur Residence berhasil menemui Danru sekuriti berinisial PS. Ia membenarkan adanya insiden kecelakaan kerja tersebut:
“Almarhum Rusmana meninggal pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, sekitar pukul 12.05 WIB. Beliau sempat dilarikan ke RS Permata Cibubur. Kalau soal detail pekerjaan, silakan hubungi P, yang disebut mengawasi pekerjaan, karena beliau yang dipercaya mengawasi pemasangan pipa PDAM di sini,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, baik P, yang disebut mengawasi pekerjaan maupun pihak perusahaan pelaksana belum memberikan penjelasan resmi.

II.Kronologi Kejadian
Menurut kuasa hukum keluarga dari Kantor Hukum Indra Gunawan Simatupang, S.H. & Partners, Rusmana mulai bekerja sejak 6 Juni 2025 atas ajakan rekannya, Sdr. G. Proyek disebut dikelola oleh seorang berinisial B dari CV. BKA. Namun, selama bekerja:
Tidak ada kontrak kerja
Tidak ada pelatihan K3 atau BPJS Ketenagakerjaan
Tidak disediakan APD atau pemetaan risiko kerja
Selama 12 hari, Rusmana bekerja dalam kondisi berisiko tinggi tanpa alat pelindung diri (APD), tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa pelatihan K3.

Puncaknya, pada 19 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, almarhum Rusmana dilaporkan tewas tersengat listrik di dalam lubang pengeboran di Blok B RT 06/RW 08 Perumahan Cibubur Residence, Kelurahan Jatisampurna, Bekasi. Rekannya, Sdr. B, selamat dari insiden tersebut.

Jenazah Rusmana dikirim ke rumah duka di Cirebon pada malam harinya dalam kondisi telah dikafani dan tertutup rapat. Pihak keluarga tidak diizinkan melihat jenazah secara utuh, dan tidak menerima dokumen resmi seperti surat kematian, laporan medis, atau keterangan kecelakaan kerja.

Pada keesokan harinya, seorang seorang perempuan berinisial L.N., yang mengaku adik dari pemilik perusahaan pelaksana pemilik CV. BKA—menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada mertua almarhum sebagai “uang duka”, tanpa dokumen, tanda terima, atau pernyataan tanggung jawab resmi. Ironisnya, uang tersebut tidak diserahkan kepada istri sah almarhum sebagai ahli waris utama.

Saat Sdri. Ayu Wahyuni mencoba menghubungi pihak CV. BKA untuk meminta klarifikasi, nomornya justru diblokir, memperkuat dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab hukum.

III.Tuntutan Keluarga dan Langkah Hukum
Berdasarkan fakta yang dihimpun, CV. BKA diduga telah lalai dalam memenuhi kewajiban keselamatan kerja (K3). Tidak adanya pelatihan, APD, pemetaan risiko listrik bawah tanah, serta pengabaian dokumentasi resmi, menunjukkan pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 1970 dan UU Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum telah melayangkan somasi resmi pada 5 Juli 2025 kepada CV. BKA dan Sdr. K, menuntut:
Klarifikasi resmi dari perusahaan terkait insiden.
Penyerahan seluruh dokumen medis dan laporan kecelakaan.
Pernyataan tanggung jawab resmi dari pihak perusahaan.
Pemberian kompensasi layak kepada ahli waris.
Permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban.
Jika dalam waktu 7 hari tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak CV. BKA, maka akan diambil langkah hukum melalui jalur :
Melapor ke Kepolisian atas dugaan kelalaian menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP);
Menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan atas pelanggaran norma K3.

IV. Pihak Proyek dan Instansi Terkait Bungkam
Saat dikonfirmasi, perwakilan CV. BKA berinisial B, ia menyatakan:
“Kami tidak pernah mendapatkan proyek PDAM di Bekasi baik P, yang disebut mengawasi pekerjaan itu memang orang saya, masih keluarga. Masalah Rusmana sudah kami urus melalui orang tuanya.”
Sementara itu, pihak Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, yang disebut sebagai pemilik proyek, menyatakan belum mengetahui insiden ini. Pihak humas, Sdr. Lingga, berjanji akan menyampaikan laporan ke Direktur Utama.

V.Tragedi yang Tak Boleh Diulang
Peristiwa ini menyoroti buruknya sistem keselamatan kerja di sektor informal, lemahnya pengawasan proyek, serta pengabaian hak-hak pekerja. Penyerahan jenazah secara tertutup, tidak adanya dokumentasi, serta tindakan pemutusan komunikasi, mencerminkan dugaan penghindaran tanggung jawab secara sistematis.

Pihak keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran serius bagi seluruh pelaku usaha dan instansi pemerintah, bahwa keselamatan kerja bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral..
Keluarga besar almarhum berharap agar keadilan ditegakkan dan tragedi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar tidak lalai terhadap keselamatan kerja dan hak-hak dasar pekerja.

(Tim/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *