Makassar.buserinfo.com. Terjadi Penganiayaan di Jalan Malengkeri 3 Tanggul Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari/tanggal senin,23-juni-2025 seorang perempuan bernama Marwati menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan pasal 351 KUHP.

Mr.Marwati selaku korban melaporkan kejadian di polsek dengan nomor laporan, LP/B/248/VI/2025/SPKT/polsek Tamalate, korban merasa kecewa dengan kinerja pihak kepolisian dikarenakan sampai saat ini belum ada penangkapan dan kejelasan, ujarnya pada wartawan.
Kami selaku team awak media turun langsung mengkonfirmasi dan mempertanyakan sejauh mana hasil lidik penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalate yang sempat viral di sosial media
Pihak penyidik kepolisian Polsek Tamalate menjelaskan, bahwa sementara ini kami masih lidik sambil mengumpulkan bukti dan kami saat ini belum menerima adanya hasil visum makanya kami belum adakan penahanan di Polsek, ucapnya kepada team awak media.
Kami team awak media sangat menyayangkan adanya kejadian penganiayaan ringan yang saat ini belum terselesaikan dan sudah 2 minggu berjalan tetapi belum ada hasil sidik dan titik jelas dan pihak pelaku masih berkeliaran lantas bukti apa yang dicari oleh penyidik? sedangkan bukti rekaman yang viral sudah di lihat dan saksi sudah pernah di kumpulkan tetapi belum ada penangkapan oleh pihak Polsek Tamalate.
(Tim/Red)