Tangsel.buserinfo.com. Seakan kebal hukum toko obat tramadol dan Eximer semakin berkembang biak dan merajalela sehingga sangat meresahkan, salah satunya berlokasi di Jalan Pala Raya Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, lebih tepatnya di depan lapangan udara Pondok Cabe.(3/6/25)
Seakan sudah mendapat perlindungan pelaku bisnis haram ini dengan bebas beroperasi walaupun tanpa resep dokter, saat media mengkonfirmasi toko obat tersebut salah seorang penjaga toko mengatakan, saya menjual tramadol harganya 50 ribu, eximer 10 ribu, omsetnya perhari bisa mencapai satu juta lebih, ucapnya.
Pelaku bisnis haram ini tidak memikirkan dampak perbuatan bisnis haram yang mereka lakukan, karena bisa merusak generasi muda.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah khususnya Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan agar menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.
(Tim/Red)