Pangkep, SulSel.buserinfo.com. Suasana tegang menyelimuti beberapa titik di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Jumat (9 Mei 2025), saat Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 Polres Pangkep menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi yang digelar secara senyap ini membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan puluhan liter miras berbagai jenis. Razia ini menunjukkan komitmen serius aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dinilai sebagai salah satu pemicu utama berbagai tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.

Petugas berhasil meringkus dua tersangka, masing-masing seorang perempuan berinisial H (55) dan seorang laki-laki berinisial T (65). H, warga Kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang, diamankan di rumahnya dengan barang bukti lima botol miras merek Bintang. Penangkapan H dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras ilegal di rumahnya. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan berarti.

Sementara itu, T, seorang petani asal Kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle, ditangkap di lokasi terpisah. Dari tangan T, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang lebih besar, yakni sepuluh liter minuman keras jenis ballo, minuman keras tradisional yang cukup populer di wilayah tersebut. T diduga telah lama menjalankan bisnis penjualan miras ilegal ini secara diam-diam.

Kapolres Pangkep, AKBP Muh. Husni Ramli, melalui Kasi Humas AKP Imran, menjelaskan bahwa operasi Pekat Lipu 2025 merupakan bagian dari strategi preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. “Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pangkep,” tegas AKP Imran. “Operasi ini sekaligus sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Peredaran miras ilegal merupakan ancaman serius bagi Kamtibmas dan harus ditangani secara tegas dan konsisten.”

AKP Imran menambahkan bahwa razia ini juga merupakan bentuk respon atas keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar mereka. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi berharga yang membantu keberhasilan operasi ini,” tambahnya. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal ini dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Keberhasilan operasi Pekat Lipu 2025 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Pangkep dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Polres Pangkep berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

(SYM Wawi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *