Bogor.buserinfo.com. Musyawarah terkait adanya sengketa tanah antara dua warga Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, bertempat di kantor Desa Cariu pada hari kamis tanggal 8 Mei 2025.
Hadir dalam kegiatan musyawarah terkait sengketa tanah milik warga tersebut, Kepala Desa (Kades) Cariu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh masyarakat serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Musyawarah dimulai pukul 02.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Sengketa tanah tersebut melibatkan dua warga yaitu, Ibu Esmi dan Bapak Oyan sebagai
yang mengklaim kepemilikan lahan di Desa Cariu.
Kepala Desa Cariu, Ahmad Suryadi S.ip dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk mencari jalan tengah dan menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat. “Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah warga,” ujar beliau.
Dalam musyawarah tersebut, pihak BPN memberikan penjelasan terkait riwayat kepemilikan tanah berdasarkan dokumen yang ada. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan bukti masing-masing.
Setelah melalui diskusi panjang, Kedua belah pihak tidak bersepakat untuk berdamai yang akhirnya akan di bawa ke ranah hukum.
Musyawarah ditutup dengan harapan agar kedua belah pihak tetap menjaga ketertiban dan hubungan baik antar warga.
(Ruli)