Bogor.buserinfo.com. Maraknya pembangunan perumahan cluster di Kabupaten Bogor, yang di duga tidak berizin, membuat para pembeli nya resah, sehingga akan menimbulkan permasalahan baru, berikut tanggapan dari Win Law Firm.(20/4/25).
Wisdom Integrity Nobility (WIN) Law Firm, sebagai kantor hukum yang menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas, memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Roni, S.H., selaku Managing Partner, dalam menjawab pertanyaan dari awak media seputar dugaan keberadaan bangunan liar tanpa izin di sejumlah kawasan perumahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Perlu ditegaskan bahwa tanggapan tersebut semata-mata merupakan respons atas pertanyaan jurnalis mengenai kondisi aktual di lapangan, dan tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun. WIN Law Firm hanya menyampaikan pandangan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta tata kelola ruang wilayah.
“Sebagai praktisi hukum, kami berkewajiban menjelaskan aspek hukum dari suatu peristiwa apabila dimintai pendapat oleh rekan-rekan media. Kami tidak dalam posisi melakukan investigasi atau mengetahui secara langsung dilapangan, melainkan hanya memberikan pandangan dari sudut hukum,” ujar Roni, S.H.
Menurutnya, apabila benar terdapat pembangunan suatu bangunan yang tidak dilengkapi dokumen legal seperti IMB atau PBG, maka hal itu dapat berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (masih berlaku, dengan penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2005.
Selain itu, secara wilayah hukum setempat, WIN Law Firm juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, yang masih berlaku dan menjadi landasan hukum penyelenggaraan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.
Roni juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dan transparansi administrasi menjadi aspek penting dalam pembangunan yang tertib dan berkelanjutan. “Kami mohon kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan semua proses pembangunan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
WIN Law Firm juga membuka ruang bagi masyarakat yang terdampak atau merasa dirugikan akibat ketidakjelasan status hukum properti yang mereka beli, untuk mendapatkan konsultasi atau pendampingan hukum.
Terakhir, WIN Law Firm menekankan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan bentuk edukasi hukum kepada publik, agar masyarakat luas lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
Humas WIN Law Firm
Email : firmahukumwin@gmail.com
WhatsApp : 0857 0000 0699
Sosial Media : Win Law Firm
(Red)