Bogor.buserinfo.com. Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan terkesan kebal hukum. Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka. (12/03/25)

“Kami sudah sering melihat aktivitas mencurigakan di gudang itu. Truk-truk datang dan pergi membawa tabung gas dalam jumlah besar,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Kami khawatir, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan warga.”

Saat konfirmasi awak media kepada supir yang membawa tabung gas 3 kg, supir menjelaskan gas ini akan di bawa ke Rumpin Bogor. “Ini milik Pak Robin saya hanya pekerja bang,” ungkapnya.

Di ketahui Robin hanyalah salah seorang koordinator daripada pemain gas oplosan, selain Robin ada beberapa orang lagi.
Tugas koordinator adalah untuk berkoordinasi dengan supir jika terjadi masalah di jalan.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Tabung gas 12 kg yang telah diisi kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi, sehingga sindikat ini mendapatkan keuntungan yang besar.

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Rumpin merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani. Tindakan tegas dan kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina serta Disperdagin sangat diperlukan untuk memberantas mafia gas oplosan agar tidak terjadi kerugian negara serta kelangkaan gas subsidi.

Terdapat sejumlah faktor yang menjadikan Kecamatan Rumpin sarang bisnis elpiji oplosan. Salah satunya, di Kecamatan Rumpin banyak lahan kosong yang jauh dari jangkauan masyarakat.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa setidaknya sudah empat kali terjadi penggerebekan pabrik elpiji oplosan berskala besar di Kecamatan Rumpin.

Adanya mafia gas oplosan karena adanya agen gas yang mau bekerjasama dengan menjual atau barter gas tersebut, maka dari itu selain Aparat Penegak Hukum (APH) maka Pemerintah dalam hal ini Pertamina dan Disperdagin untuk ikut memberantas agen gas yang nakal.

Setelah berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait.

(Tim/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *