Bogor.buserinfo.com. Awak media ketika melintas di Daerah Ciater Tangerang Selatan, melihat adanya mobil pickup putih dengan plat Nomor B 9484 WAI yang berisi tabung gas melon 3 kg sekira pukul 14.00 wib.(4/12/24).

Kemudian awak media menanyakan perihal gas tersebut kepada supir yang di ketahui bernama Saiful dan mengatakan, ” saya mengantar yang isi ke Bravo Rumpin, pemiliknya bernama Joy alias Asep atau Robin dan ini kosongan mau pulang”, ucap Saiful.

Dari pantauan awak media, mobil pickup tersebut berisi tabung gas 3 kg yang sudah kosong, patut diduga tabung gas yang isi habis di kirim untuk pemain gas oplosan yang berada di Kecamatan Rumpin.

Seperti nya di Kecamatan Rumpin adalah surga bagi pemain gas oplosan karena sampai saat masih ada saja mafia gas oplosan di wilayah tersebut.

Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas dapat merugikan Negara dan Masyarakat hal ini harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketika berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dan akan melakukan investigasi ke lapangan.

(Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *