Bogor.buserinfo.com. SMAN 1 Rumpin keberadaan beberapa ruang kelas nya sangat memperihatinkan, terlihat atap nya yang sudah miring serta plafon nya sebagian sudah rusak karena sering terkena air hujan.

Diko selaku humas di SMA Negeri 1 Rumpin ketika ditemui awak media mengatakan, ” kami khawatir roboh pada ruang kelas tersebut”.

Dari beberapa ruang kelas salah satunya yang terlihat parah tidak kami gunakan untuk kegiatan belajar mengajar di khawatirkan roboh, hal ini sudah kami ajukan kepada Pemerintah Provinsi melalui KCD namun sampai saat ini belum ada realisasinya.

Memang benar kami melakukan pungutan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) per siswa tujuan untuk merenovasi ruang kelas tersebut dan Rp 55.000 ( lima puluh lima ribu perbulan) dengan jumlah siswa 900 orang.

Pungutan tersebut atas inisiatif komite dan kesepakatan orang tua murid saat diadakan rapat namun sampai saat baru terkumpul separuh nya dan uang itu menurut perhitungan kami belum cukup untuk memperbaiki ruang kelas, maka dari itu ruang kelas yang rusak belum kami perbaiki, ucap Diko.

Disisi lain pemerhati pendidikan Roni SH ketika ditemui menyampaikan, kami sangat prihatin atas rusak nya ruang kelas di SMA Negeri 1 Rumpin namun sayang hal tersebut di jadikan alibi untuk memungut sumbangan kepada wali murid.

Apapun alasannya pihak sekolah tidak di benarkan memungut sumbangan kepada wali murid apalagi sudah di tentukan nominalnya coba kita hitung bersama Rp 1.500.000 x 900 murid jumlahnya sekitar satu milyar lebih di tambah pungutan setiap bulan Rp 55 ribu itu sudah lebih dari cukup kalau hanya untuk merenovasi atap ruang kelas namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ada perbaikan sama sekali.

Kalau pungutan tersebut niatnya untuk merenovasi ruang kelas, menurut perhitungan kami, kalau pun yang sudah bayar baru separuh nya dari jumlah siswa, itu sudah bisa buat renovasi dan tidak usah menunggu bantuan Pemerintah.

Rusak nya ruang kelas jangan di jadikan alasan untuk pungli, demi untuk kepentingan pribadi atau golongan, demikian tuturnya.

Pungli di sekolah adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368
Selain itu, ada juga beberapa peraturan yang mengatur pungli di sekolah, yaitu:
Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011.
Pungli di sekolah dilarang dilakukan dan dapat dikenai sanksi, seperti: Pembatalan pungutan, Teguran tertulis, Mutasi, Pencabutan izin penyelenggaraan.

Setelah berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait.

(Tim/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *