Simalungun.buserinfo.com.
Galian C yang di kerjakan oleh CV Simalungun terletak di Nagori/Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dokok, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara , yang di kelola Simalungun Jaya bebas beroperasi tanpa ada gangguan dari pihak berwajib padahal Izin operasional di duga tidak dimiliki dan di ketahui pemilik CV Simalungun adalah MP.
Dengan beroperasi nya Galian C Milik MP CV Simalungun masyarakat di sekeliling usaha galian C merasa resah karena meluasnya Galian C tersebut maka akan terjadi longsor.
Dugaan galian C milik MP yang berlokasi Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dokok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tak punya izin, ketika awak media ini mempertanyakan kepada yang membidangi masalah Izin galian C.(8/8/24).
H.Bangun Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral Dan Batubara
Cabang Dinas III Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara menjelaskan kepada awak media, sampai saat ini belum ada bukti pengurusan Izin dari CV Simalungun yang pengusaha nya MP karena ada 3 yang harus dilengkapi nya yaitu persetujuan dari dinas terkait tentang sungai (PU PR Provinsi) dukumen dari lingkungan Hidup Kehutanan dari Propinsi Sumatera Utara, Perencanaan Tatanan dari Dinas Perindag SDM Provinsi Sumatera Utara, jika belum ada berarti belum bisa beroperasi, ungkapnya.
Pemilik CV Simalungun MP Ketika dikonfirmasi terkait galian C menjelaskan kepada awak media, “untuk galian C tidak beroperasi lag”, ujar nya singkat.
Tapi menurut Informasi dari masyarakat lingkungan Galian C usaha tersebut masih beroperasi, malah ada kerja sama dengan pengelola Tol dan CV Simalungun lah untuk pengadaan material nya dan yang mengawasi bebas beroperasi ada oknum berseragam, ujar salah seorang masyarakat.
Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH ketika ditemui awak media menyampaikan, tentang Galian C milik MP di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dokok, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang di duga tanpa izin, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar membubarkan usaha Galian C Milik MP karena sudah meresahkan masyarakat, dan jika sampai dilanjutkan maka akan terjadi bahaya longsor.
Pihak LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera akan terus memantaunya di lokasi dan akan melaporkan ke Polres Simalungun, ujarnya.
(S.Hadi.P)